Anggota Komisi V DPR Apresiasi Kebijakan Subsidi Kendaraan Listrik untuk UMKM

| Senin, 06/03/2023 22:17 WIB
Anggota Komisi V DPR Apresiasi Kebijakan Subsidi Kendaraan Listrik untuk UMKM Motor Listrik VIAR (foto:oto.com)

RADARBANGSA.COM – Anggota Komisi V DPR RI Novita Wijayanti mengapresiasi kebijakan Pemerintah atas subsidi motor listrik yang diutamakan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan pelanggan listrik 450-900.

"Saya mengapresiasi kebijakan Pemerintah mengenai subsidi motor listrik yang menetapkan subsidi pembelian motor listrik baru berbasis baterai sebesar Rp 7 juta per unit," ujar Novita dalam keterangannya, Senin, 6 Maret 2023.

Novita berharap pemberian subsidi dapat memberikan peningkatan produktivitas terutama kepada para pelaku UMKM. "Kita berharap pemberian subsidi tersalurkan tetap sasaran sehingga memberikan dampak positif bagi pelaku usaha UMKM," tegasnya.

Sebelumnya, Pemerintah mengeluarkan kebijakan subsidi untuk pembelian motor listrik baru berbasis baterai sebesar Rp7 juta per unit dengan catatan motor listrik ini diproduksi di Indonesia.

“Pemberian bantuan Pemerintah untuk pembelian kendaraan motor listrik baru berbasis baterai sebesar Rp 7 juta per unit,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Febrio N Kacaribu dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin, 6 Maret 2023.

Selain itu, Pemerintah memberikan subsidi konversi motor berbahan bakar fosil ke motor listrik senilai Rp7 juta per unit untuk 50 ribu unit. Menurut Febrio, target penerimanya adalah UMKM dan BPUM.

“Target penerima bantuan ini diutamakan UMKM yakni penerima KUR dan BPUM dan juga pelanggan listrik 450-900 VA,” tambahnya.

Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan memastikan bahwa pemberian subsidi tersebut mulai berlaku pada 20 Maret 2023 mendatang.

“Ini (pemberian subsidi) akan efektif mulai 20 Maret Tahun ini,” kata Luhut Binsar Pandjaitan.

Tags : Motor Listrik , Subsidi Motor Listrik

Berita Terkait